Surat Edaran Sekda Tangsel Dimungkinkan Ditarik Bila Kontroversial

 
Muhammad

Cipasera - Surat Edaran (SE) Sekda Tangsel Nomor 443/1012/Bappeda yang dikeluarkan tanggal 2/4/2020 lalu tak bisa dicabut oleh Walikota. Sebab Sekda Muhammad punya kewenangan seperti tercantum dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  Meski demikian, SE bisa ditarik oleh Sekda atas inisiatif sendiri.

 Hal itu disampaikan Aktivis Kebijakan Publik Puji Jarkasih saat dihubungi cipasera.com, 4/4/2020.

"Sekda punya kewenangan membuat SE dan Walikota tak bisa mencabut. Paling mungkin Walikota memberi teguran bila diangggap SE tersebut kontroversi. Tapi bila Sekda sendiri yg mencabut surat edaran tersebut, itu jalan  elegan bila diperlukan," kata puji.

Puji juga menjelaskan proses diterbitkannya SE. Setiap pejabat saat membuat (menandatangani) surat keputusan atau surat edaran, itu melekat dengan jabatannya. Tidak bisa atas nama pribadi atau inisiatif pribadi.

"Tidak bisa atas inisiatif pribadi. Dan bila atas nama Ketua TAPD, mesti melalui rapat. Hasil rapat disebutkan dalam konsideran surat," urai Puji." SE yang tak mencatumkan konsideran dan payung hukum secara runut, gampang dipertanyakan."

Puji juga mengungkapkan alasan SE Sekda Muhammad, bahwa SE dibuat karena   motifnya agar SKPD mengelola APBD dengan hati- hati. Alasan dan   pendapat tersebut kurang pas. Sebab dalam prinsip pengelolaan APBD sudah tercantum prinsip kehati-hatian.

Sebetulnya ada yang agak membingungkan dari SE Sekda Muhammad. Bila harus menunda kegiatan dan pembelian barang, berarti APBD akan menjadi SiLPA. Lantas untuk apa SiLPA itu?

"DPA itu yang buat dinas. Walikota mengirim ke DPRD dan DPRD menyetujui, berarti sah dilaksanakan. Lha kalau ditunda, bagaimana dong,...SiLPAkan?" kata Puji.

Dengan diluncurkannya SE inisiatif, apakah bisa dikatakan, Sekda dan Walikota tak kompak? "Wah ...itu tafsir orang. Tak tahu..."kata Puji singkat.

Seperti diberitakan sejumlah media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan  Muhammad kepada wartawan  mengakui surat edaran  no 443/1012/Bappeda, yang dikeluarkan  merupakan inisiatif dirinya sebagai ketua TAPD  (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhati-hati dalam membelanjakan anggaran daerah, yang mana saat ini pemerintah sangat membutuhkan anggaran dalam rangka percepatan penanggulangan wabah Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Muhammad menitik beratkan untuk pencairan anggaran seperti yang tertulis dalam surat edaran, agar tidak mengganggu keperluan OPD (dinas) yang kegiatannya bersifat rutin.(red/tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel