IPW Setuju Pembebasan Napi Kelas Teri Karena Wabah Covid

 
Neta S.Pane 

Cipasera - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras adanya wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19.

"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Ketua IPW Neta S. Pane di Jakarta, 3/4/2020

Selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi.

"Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tambah Neta

Dengan tegas Neta mengatakan, IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana  membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. "Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya. Namun IPW berharap Menkumham tetap selektif dlm memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," kata mantan wartawan ini.

Ada empat hal utama dlm proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yg usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yg memang sudah sakit2an. Ketiga, napi yg masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yg melakukan kejahatan tergolong ringan.

 "Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," ujar Neta.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel