JPS Wilayah Serang dan Cilegon Pekan Depan Cair di BRI

Wagub saat serahkan JPS di Tangsel 
Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penunjukkan  BRI (Bank Rakyat Indonesia ) Banten  sebagai bank penyalur JPS (jaring pengaman sosial) untuk wilayah Serang dan Cilegon. SK tersebut terbit   setelah ada surat resmi dari Bank Banten yang menyatakan tidak sanggup menjadi lembaga penyalur JPS

Dengan adanya SK tersebut pencairan JPS Pemprov Banten untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon akan dimulai pekan depan dan dilakukan BRI.

Menurut Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Dharma, sebetulnya pencairan JPS sudah pernah dilakukan untuk wilayah Serang – Cilegon beberapa waktu lalu. Namun karena  ada  perubahan bank penyalur maka terjadi keterlambatan.

“Agak terlambat karena ada perubahan bank penyalur yang (sebelumnya) Bank Banten (sekarang) pakai BRI. Dan (ada) surat resmi dari mereka (Bank Banten),” kata Budi, Jumat (29/5/2020).

Seperti dikutip bantenews, kata Budi  dalam menentukan lembaga penyalur harus ditetapkan melalui SK Gubernur. “Lembaga penyalur kan harus melalui SK Gubernur. Tapi kan sekarang sudah beres, tinggal disalurkan,” ungkap Budi. Dan untuk penyaluran JPS wilayah Serang – Cilegon akan dilakukan pekan depan. Katanya, minggu depan, insya Allah sudah (disalurkan).

Seperti diketahui, JPS  Pemprov Banten telah telah disalurkan di wilayah Tangerang Raya, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.(Red/t/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel