Bawaslu Tangsel Himbau Bantuan Sosial Tak Dipolitisir

Pemmbagian Bantuan (ilustrasi)
Cipasera - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengeluarlan  himbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar pembagian bantuan sosial penanganan Covid-19 benar-benar sesuai peruntukannya, tidak dipolitisir untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Imbauan itu disampaikan Bawaslu melalui surat bernomor 110/K/BT-08/PM.00.03/V/2020 yang ditujukan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. “Sehubungan dengan ini, kami sampaikan bahwa Bawaslu mendukung upaya kebijakan pemerintah Kota Tangsel untuk penanganan covid-19,” bunyi surat Bawaslu yang ditandatangani ketua Bawasku, Acep.

Untuk menghindari penyalahgunaan bansos ini, kami mengirim surat imbauan kepada pemerintah,” ucap Acep.

Ada dua poin penting yang disampaikan Bawaslu melalui surat imbauanya tersebut. Pertama, Bawaslu mengimbau kepada Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel untuk menjalankan kebijakan bantuan sosial sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Mengimbau kepada Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel agar tidak mempolitisir bantuan sosial atau menggunakan anggaran APBN atau APBD dalam kegiatan Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah,” tuturnya.(red/to)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel