Karyawan SCG Minta Selisih Gaji Dibayarkan Malah Di- PHK Perusahaan

Puluhan Karyawan SCG kecewa
Cipasera -  Upaya puluhan karwayan PT.Siam Cement Group (SCG )Readymix Indonesia plant Serpong memperjuangkan hak mendapatkan gaji layak terbentur pihak perusahaan. Manajemen perusahaan tak mau hadir musyawarah dengan karyawan membahas penerapan upah minimum sektoral Kota (UMSK) yang telah disepakati dalam perjanjian bersama, di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel,  Kamis (25/6/2020).

Kekecewaan Karyawan bertambah dengan adanya surat Manajemen kepada  Disnaker Tangsel yang menyatakan akan memutus hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 30 Juni 2020.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong Benrianus Barus,   kecewa dengan sikap manajemen yang tidak kooperatif dari awal diadakan  Bipartit hingga mediasi Tripartite di Disnaker Tangsel.

"Kami sangat kecewa dan menyayangkan  sikap dari pihak perusahaan yang tidak kooperatif. Dari awal kita berupaya untuk melalui jalur musyawarah mufakat melalui Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit, tetapi ternyata perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat," katanya usai mediasi Tripartit di Disnaker Tangsel.

Sebetulnya proses mediasi Tripartit ini iktikad baik   karyawan untuk meminta  perusahaan menjalankan upah minimum sektoral Kota tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang raya pasal 3 ayat 1  yang disepakati UMSK dibayarkan sejak Januari.

"Apabila pihak manajemen terus tidak koperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kita akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker tangsel Mohamad Oji saat dimediasi," ungkapnya.

"PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian. Dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK," tambah Barus.

Di tempat yang sama, anggota dewan pengupahanKota (Depeko) Tangsel Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding  Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit. Tidak ada  keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena upah terlalu tinggi. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel