PWI Dorong Dewan Pers Pidanakan Pemalsu Sertifikat UKW

Atal S Depari (no 2 dari kanan)
Cipasera - PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar segera memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat UKW (Uji Kopetensi Wartawan) yang mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen  serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo.

Perbuatan pemalsuan sertifikat UKW beberapa waktu lalu itu   merupakan tindak pidana. Hal ini tidak boleh didiamkan. “Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW  diharapkan memproses secara hukum,” kata  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Dalam sertifikat yang dipalsukan, jelas Atal, sangat jelas terlihat  yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Pak Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh. Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi.

“Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud,” tambah Atal S Depari.

Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.

“Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” terang Atal.

Sementara itu,  Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI yang disebut dalam kasus sertifikat UKW Palsu. "Kami juga sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut, bahkan pihaknya  sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo dan Pak Adi tidak pernah menanda tangani sertifikat UKW palsu tersebut," kata Agung.

Menurut Agung, Dewan Pers   sendiri  sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online  adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online.

Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel