Akibat Wabah Corona, 14.910 Pekerja Kena PHK. 13 Perusahaan Bangkrut Di Kab Tangerang

Ilustrasi Pekerja di Tangerang
Cipasera - Pandemi corona virus yang terjadi di Kabupaten Tangerang berakibat sejumlah perusahaan berhenti beroperasi dan ujjngnya  melakukan PHK ( pemutusan hubungan kerja) atau merumahkan karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengungkapkan, berdasarkan data Juni 2020,  jumlah karyawan yang terkena  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 14.910 orang dan pekerja yang dirumahkan sebanyak 9.386 orang. Sementara  perusahaan yang tutup atau gulung tikar ada 13 perusahaan.

"Angka PHK tersebut kemungkinan akan terus bertambah apabila situasi pandemi Covid-19 ini masih terus berkembang seperti saat ini," ungkap Jarnaji di Tangerang, Selasa (7/07/20).

Jarnaji yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang  ini sangat berharap,  agar situasi ini  segera membaik. Sebab  apabila situasi terus seperti ini maka tidak terjadi kemungkinan jumlah pengangguran di Kabupaten Tangerang akan terus meningkat.

Jarnaji selanjutnya mengatakan, dalam masa pandemi covid-19 ini Disnaker membentuk tim monitoring dampak pandemi covid-19 dengan tugas mendata dan memfasilitasi konseling ketenagakerjaan kepada pengusaha dan serikat pekerja.

"Dengan banyaknya PHK, data perselisihan hubungan industrial pertanggal 20 Juni 2020 kini tervatat 131 kasus, dangan  penyelesaian 91 kasus dalam proses. Perjanjian bersama 15 kasus, anjuran 19 kasus, dan cabut berkas ada 6 kasus," beber Jarnaji.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa saat ini pemerintah Kab. Tangerang terus mendata jumlah korban PHK dan ditengah pandemi Covid 19 seperti ini jumlah perusahaan tutup.

"Jumlah PHK saja sampai Juni sudah ada 14.910 orang, belum lagi di Juli ini akan ada satu perusahaan besar yang akan tutup dengan jumlah karyawan mencapai 8 ribu lebih, tentu saja itu sangat berdampak sekali," katanya.

Menurutnya, hingga akhir Juli 2020 diperkirakan akan ada sekitar 23 ribuan karyawan yang kena PHK di Kab. Tangerang, tentu saja itu semua harus diperhatikan oleh pemerintah.

Sementara itu Ahmad Supriyadi selaku Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kab. Tangerang mengungkapkan kesedihannya,  melihat anggota SPSI banyak yang terkena PHK, meskipun mendapatkan pesangon tapi tidak sedikit yang tak  mendapat pesangon.

"Saya sedih melihat anggota saya  menderita kena PHK walaupun ada yang mendapatkan pesangon tapi banyak juga yang hanya dapat uang kebijakan karena masa kerja mereka masih minim dibawah 3 bulan," ujarnya.

Menurut Supriyadi yang juga menjabat anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini mengaku kalau pihaknya siang malam tanpa henti selalu melakukan pendampingan agar hak-hak mereka tetapi diberikan dan dilindungi.(red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel