Diperiksa Propam, Pembuat Surat Jalan Djoko Chandra Bisa Dicopot Jabatannya

Djoko Tjandra
Cipasera - Polri siang ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo, pembuat   surat jalan terpidana Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono  kepada wartawan, Rabu 15/7/2020.

"Surat jalan Joko Tjandra, itu dibuat dan  ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri," ujar Irjen Argo Yuwono.

Jadi, kata Argo Yuwono, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kabiro tersebut adalah berinisiatif sendiri.

Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, menyebutkan Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. "Belum ada bukti atas izin pimpinan," ucap Argo Yuwono.

Menurut  Argo Yuwono, Prasetyo menjalani pemeriksaan di Propam. Sore ini hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan."Jika terbukti Prasetyo bersalah, akan dicopot," ujar Argo Yowono.

Di tempat terpisah, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengaku langsung membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut surat jalan itu.

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan adanya sanksi tegas bagi siapa pun oknum di tubuh Korps Bhayangkara yang terlibat surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra. Untuk mengusutnya, Listyo mengaku sudah membentuk tim internal.

"Kita segera akan lakukan tindakan tegas dan ini menunjukkan komitmen kita terhadap institusi Polri. Kita tidak ada toleransi terhadap anggota atau oknum yang bisa merusak marwah institusi," ucap Listyo kepada wartawan. (Red/tn/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel