Rapat Paripurna DPRD Kab Tangerang Setuju RAPBD 2019 Meski Ada Koreksi.

Zaki bubuhkan tanda tangan.
Cipasera - DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna  penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019  menjadi Peraturan Daerah di DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Selasa 21 Juli 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, DPRD kabupaten Tangerang telah menyetujui pertanggungjawaban pemerintah dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2019.

"Saya berharap catatan maupun koreksi dari DPRD harap dipertimbangkan dan pada tahun-tahun berikutnya menjadikan acuan agar pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucap Kholid.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah bekerja maksimal di tahun 2019. Tidak hanya itu, atas nama DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail juga menyampaikan rasa puasnya atas kinerja pemerintah daerah di bawah kepimimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang sukses mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-12 kalinya.

Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang atas kerja sama dan dukungannya sehingga proses kegiatan pemerintah berjalan dengan sukses dan lancar.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta seluruh OPD yang terlibat atas dukungan dan peran sertanya,".

Bupati Zaki juga menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan refleksi kegiatan yang telah dijalankan oleh jajaran eksekutif dan legislative selama periode tahun 2019, dalam mencapai tujuan utama pemerintahan daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rls*dkf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel