Tangsel Memperpanjang PSBB Lagi Hingga 26 Juli. Ini Kata Gubernur Banten

Pasien Corona di rumah sakit. Foto Ilustrasi.
CIpasera -  Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan   memperpanjang PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) keenam mulai 14 hari kedepan,  atau 13-  26 Juli 2020.

Perpanjangan ini  menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” katanya.

Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat dalam protokol kesehatan  masih belum menyeluruh, belum Dimana idealnya mencapai 90 persen.

Benyamin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

Pemeritah Kota Tangsel belum bisa menerapkan kenormalan baru (new normal). Kenormalan baru akan  dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata Benyamin.

Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di Rumah badah. Dimana kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dilonggarkan
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan Gubernur.

"PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat,"ungkap Airin

Airin pun terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menggunakan masker saat Keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan berprilaku sesuai dengan Protokol Kesehatan yang ada.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bahwa proses PSBB terus dilakukan evaluasi. Dari evaluasi itu, disepakati bahwa PSBB di wilayah Tangerang  Raya diperpanjang. Namun perpanjangan dengan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan tertentu yang berisiko rendah, terhadap penularan dan penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi.

Wahidin menegaskan,  sejak awal pembiasaan Protokol Kesehatan Covid-19  bisa jadi konflik bagi diri dan sebagian masyarakat.

"Namun lama kelamaan karena kesadaran akan pentingnya menghadapi pandemi akhirnya jadi berkompromi dengan kebiasaan dan nilai-nilai baru. Sebuah proses yang membutuhkan waktu,"pungkas Wahidin.(Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel