Delapan Polsek Masuk Wilayah Hukum Polda Banten. Begini Pertimbangan Gubernur

Wahidin Halim
Cipasera - Kini delapan Polsek ( Kepolisian Sektor) di Kabupaten Tangerang  masuk wilayah Polda Banten, beralih dari  di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kedelapan Polsek tersebut meliputi  Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan itu  saat rapat koordinasi penataan daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kapolda Banten dan Gubernur Banten, di Aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8/2020)

Menurut Kapolda pihaknya telah mengajukan penataan daerah hukum Polres Tangerang, dengan penarikan delapan Polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang. Sementara wilayah hukumnya saat ini di Polda Metro Jaya.

“Penarikan kedelapan polsek untuk kembali ke wilayah hukum Polda Banten itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya seperti dikutip Merdeka.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tak keberatan. Ia menyetujui  seluruh  wilayah Polsek  di Kabupaten Tangerang yang berjumlah 29 di 29 Kecamatan agar masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Pasalnya, saat ini masih ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya di bawah Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pertimbangannya, di antaranya bukan karena persoalan pendapatan saja, tetapi juga masalah koordinasi, sosial, geopolitik, ekonomi serta geografis.

"Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.

Adapun stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor kendaraan bermotor. Jika sebelumnya plat nomor B akan berubah menjadi A saat masuk wilayah hukum Polda Banten.

“Masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A, mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 10 polsek di wilayah Kabupaten Tangerang sudah beralih wilayah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten. Ke-10 Polsek itu yakni Polsek Balaraja, Polsek Cikupa, Polsek Tiga Raksa, Polsek Cisoka, Polsek Mauk, Polsek Rajeg, Polsek Kresek, Polsek Kronjo, Polsek Pasar Kemis, dan Polsek Panongan. Hal itu sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada tahun 2016.(red/t/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel