Pemerkosa AF di Bintaro Ternyata ABG 19 Dan Tinggal Di Pondok Aren.

AF saat di Polres Tangsel
Cipasera - Perempuan muda berinisial  AF  bernafas lega. Pemerkosanya,  RI  kini sudah tertangkap polisi Tangsel. Tapi AF,  yang tinggal di Bintaro ini minta penegak hukun menghukum tersangka RI, Senin 10/8/2020.

AF mengungkapkan itu saat hadir  bersama kuasa hukumnya di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020), untuk memberi tambahan keterangan.

"Semoga ke depannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Dan berharap,  saya dapat keadilan," kata AF .

AF  juga bercerita kasus pemerkosaan dirinya  yang dialaminya  dan baru diungkap, di medsos satu tahun kemudian.  Itu  lantaran peristiwa itu  terus menghantuinya sampai sekarang.

“Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk, terburuk yang terjadi. Ibu saya berangkat kerja hari itu tanggal 13 Agustus, sekitar jam 09.30 pagi," ujarnya.

Lalu, lanjut AF di instagram,  seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan dirinya dari tidur  dan ia melihat siluet tinggi meninggalkan kamarnya.

AF mengikuti orang ini ke ruang ganti, karena ia bersembunyi di sudut.

Begitu memasuki ruangan dan berbalik, AF belum pernah melihat orang itu seumur hidupnya. Ia tak mengenalnya.

Nah, orang tak dikenal itu sempat memukuli AF hingga kepalanya berdarah.

“Saya terbaring hampir pingsan di lantai dengan beberapa luka memar dari kepala sampai bahu saya,” ungkapnya.

 AF melihat dia memegang pisau dan meminta untuk tidak membunuhnya. Lalu, pelaku  meminta kepada AF untuk tetap diam dan menyerang secara seksual.

“Apa yang bisa saya lakukan? Saya tidak memiliki senjata, tidak ada pertahanan diri dan saya hampir tidak bisa bangkit dari darah yang hilang. Setelah selesai dia meninggalkan kamar saya, mengancam saya untuk tinggal di dalam,” imbuh AF.

Anak baru Gede
RI pelaku pemerkosa AF kini ditahan di Plores Tangsel. RI ternyata anak baru gede, berusia 19 thn dengan agak gondrong. Dan  berhasil  ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (9/8/2020). (Red/sc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel