Pemuda Tampan Dicokok Polisi, Simpan Ganja di Motor dsn Rumah

HA 24 thn
Cipasera- Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten  meringkus HA (24) yang menyimpan ganja di rumahnya di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ( jenis ganja)

Lebih jauh Sofwan mengungkapkan, tim satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada HA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat  ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram.

Ganja dalam kaleng itu disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat di tangkap.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti  ganja kering.

"Di rumah HA yang kini jadi tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat  ganja kering seberat  24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, " kata Sofwan. "Juga 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, 1 linting ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan 1 (satu) buah handphone."

Sofwan menambahkan, menurut keterangan Tersangka, perolehan ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.

Sementara  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi  menambahkan, atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," Ujar Edy Sumardi.(red/dbkm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel