Urus Sertifikasi Halal untuk UKM kini Gratis

Teten tanda tangani kerjasam dengan Kemenag
Cipasera - Biaya untuk mengurus sertifikasi halal di Kemenag  tidak dipungut biaya alias gratis bagi usaha mikro dan kecil. Dengan nol rupiah biayanya akan dapat menumbuhkan ekonomi di masa pandemi.

Menteri Koperasi (Menkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan hal itu dalam jumpa pers daringnya, Kamis, bersama perwakilan 10 kementerian dan lembaga negara.

"Kebijakan Rp 0 ini akan menggembirakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini," kata Teten.

Menurut Teten, biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil, kerap disorot berbagai pihak karena memberatkan dunia bisnis yang omzetnya kecil. Adapun biaya gratis sertifikasi itu ditujukan bagi usaha dengan pendapatan di bawah Rp1 miliar setahun.

Biaya gratis sertifikasi halal itu sendiri secara legal ditandatangani di Jakarta pada Kamis oleh 10 kementerian dan lembaga negara terkait.

"Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah Rp1 miliar ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal," kata dia.

Sementara Menteri Agama Fachrul Razi berharap sertifikasi halal dapat terus tumbuh dan berkembang. Indonesia harus mengejar ketertinggalannya dari negara lain dalam sertifikasi halal.

Fachrul juga mengatakan,  proses sertifikasi kini cuma   21 hari, meski Singapura  hanya  15 hari. "Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat," kata dia. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel