Tukang Bakso Begal Payudara Pelangganan Yang Berusia 17 Tahun
Cipasera - Tukang bakso bermotor berinisial Spd yang biasa keliling di Pondok Aren, Tangsel ditangkap polisi di rumah kontrakannya. Spd yang berusia 22 tahun itu, ditangkap lantaran membegal payudara langganannya yang berusia 17 tahun. Dan atas perbuatannya ia terancam 15 tahun penjara.
Menurut Wakapolres Tangsel, St Luckyto Andry Wicaksono, korban begal Spd berinisial TS, berusia 17 tahun. Ia mengaku diremas payudaranya hendak pulang dan mengendarai motor di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel. Pelecehan seksual itu terjadi, 15/10 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
"Saat di jalan, pelaku melihat korban sedang mengendarai motor. Pelaku kemudian menghadang korban dengan gerobak yang dibawa menggunakan motor," kata Luckyto kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (19/10/2020).
Saat dihadang, tambah Luckyto, korban pun berhenti dan tanpa diduga korban, pelaku langsung meremas payudara TS. Korban kaget dan bertetiak histeris.
Korban tak terima diperlakukan seoerti itu, lantas 16/10 melaporkan pelaku ke polisi dan dia pun dicokok aparat kepolisian.
Masih menurut Luckyto, begal payudara yang dilakukan Spd di Pondok Aren itu termasuk dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum. Dan akibat, pria beristri ini disangkakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Red/t/src)