Bupati Zaki Terima Hibah Bangunan 6 Sekolah dari PUPR



Cipasera - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima hibah 2 unit bangunan  SMP dan 4 Unit Sekolah Dasar aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten.

Penandatanganan naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara tersebut dilakukan di   Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).

Adapun 6 unit sekolah tersebut yaitu:

1. Sekolah SMP Negeri 2 Tigaraksa

2. SD Negeri Margahayu

3. SD Negeri Gadog

4. SD Negeri Pasirbolang

5. SD Negeri Seglog

6. SMP Negeri Jambe 1

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak baik dari pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten dan Kementerian (PUPR).

“Mudah-mudahan kebersamaan kita ini dapat terus memberikan motivasi serta semangat bagi Pemda Kabupaten Tangerang dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pembangunan pada masyarakat” ucap Bupati Zaki

Ia lanjutkan, Semoga Ini bisa menjadi program berkelanjutan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama. Dan dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Andreas Budiwirawan, ST. MT kepala Satker pelaksanaan prasarana permukiman Provinsi Banten menamvxhkan, Hibah ini didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah

“Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini kita bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan dan aset negara dengan cara hibah ” ucapnya(bhms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel