Tak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Taryono Dihentikan
Cipasera - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Drs Taryono MSi boleh jadi bernafas lega. Apa pasal? Bawaslu Tangsel telah menghentikan laporan tuduhan tak netral kepada lelaki asal Tegal ini.
Seperti diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Ahmad Jajuli kepada wartawan, penghentian dugaan ketidaknetralan, setelah didapat fakta klarifikasi dan bukti yang ada belum kuat.
“Untuk laporan Kadisdikbud Tangsel Taryono, fakta-fakta klarifikasi dari bukti yang diberikan belum kuat. Karena belum bisa dibuktikan, maka laporan tersebut dihentikan,” kata Ahmad Jajuli, Senin (2/11/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Taryono karena melanggar netralitas di pilkada Tangsel 2020.
Wakil Koordinator TRUTH Jufri Nugroho menyayangkan sikap Bawaslu Tangsel menghentikan laporan tersebut. Jufri mengaku pihaknya sedang mengkaji hasil pemeriksaan Bawaslu.
Jufri sudah menerima pemberhentian laporan Kadisdikbud Tangsel dari Bawaslu, dan ia menyayangkan sikap Bawaslu. Untuk itu ia mengaku menyayangkan keputusan bawaslu. (Red/ts/to)