UMP Banten tak Ada Kenaikan. Gubernur Minta Buruh Mengerti
Demo buruh
Cipasera - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 tidak mengalami kenaikkan atau besarannya senilai Rp2.460.996,54. Sama dengan tahun lalu.
Besaran UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.
Disebutkan pula alasan tidak ada kenaikan karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang masib lemah akibat pandemi COVID-19.
“Betul tak ada kenaikkan alias nilainya sama dengan UMP tahun 2020. Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur,” ungkap Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya seperti, Senin (2/11/2020).
Karna selanjutnya mengatakan, , nilai UMP ini dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten. Sementara pandemi mempengaruhi acuan tersebut.
"Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Banten," ujar Karna.
Dalam catatan BPS, pertumbuhan ekonomi Banten pada triwulan ke II 2020 terkontraksi 7,40 persen secara year on year. Sedangkan, inflasi Banten pada triwulan II 2020 tercatat sebesar 2,49% (you), lebih rendah dibandingkan inflasi 3 tahun terakhir.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam beberapa hari lalu meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikan UMP tahun 2021.
Menurut Wahidin, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020. (*)