Bawaslu Tertibkan APK Dikawal Aparat Keamanan

                APK ditertibkan Bawaslu Serang

 

Cipasera  - Memasuki masa tenang kampanye Pilkada 2020, aparat mengawal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Tim Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Serang.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan atas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut oleh Bawaslu.

"Polres Serang bersama TNI dan Satpol-PP membantu Bawaslu Kabupaten Serang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di seluruh wilayah hukum Polres Serang," ujar Mariyono. Minggu, (06/12/2020).

Mariyono menambahkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan karena saat ini Pilkada sudah memasuki masa tenang, petugas melakukan pencopotan Puluhan APK, baik itu spanduk, baliho, bendera maupun stiker yang terpampang di ruas-ruas jalan

"Dalam masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye maupun APK yang masih terpasang. Untuk itu diharapkan ada kerja sama semua pihak, khususnya para tim sukses pasangan calon agar semua APK yang ada, agar segera dicabut," tambah Mariyono.

Mariyono menjelaskan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan serentak hingga tingkat Kecamatan.

"Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 dilakukan secara serentak di 29 kecamatan se Kabupaten Serang selama 3 hari ke depan, yaitu di tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020," jelas Mariyono.

Terpisah, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak Paslon, Tim sukses dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang.

"Mari kita sukseskan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, menjadi Pilkada yang sehat dan damai, dengan tetap mematuhi semua aturan yang telah ada, termasuk protokol kesehatan pencegahan covid-19.” ujar Edy Sumardi (red/bhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel