PSBB di Seluruh Banten Diperpanjang Hingga 19 Pebruari

Cipasera - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang lagi. Gubernur Banten Wahidin Halim dalam telah mengeluarkan keputusan  Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selasa 19/1/2020.

Dalam surat keputusan tersebut, Wahidin menyebutkan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019

Dan hal tersebut juga ditegaskan oleh Kep Dinas Kesehatan Prov Banten, dr Ati Pramudji Hastuti, "Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," kata Ati Pramudji di Kota Serang, Selasa (19/01/2020).

Menurut  Ati Pramudji,  alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten /kota ditetapkan oleh bupati dan walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati dan walikota. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel