Saat Malam Tahun Baru, Airin Kontrol Tempat Ramai

Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan monitoring di beberapa titik keramaian. Monitoring ini dilakukan atas dasar larangan pemerintah terhadap operasi tempat hiburan pada malam tahun baru 2021.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan,  monitoring ini dilakukan oleh pemkot untuk memastikam tidak ada perayaan tahun baru. Sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah Kota Tangsel yang mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan, hiburan, jasa dan lainnya dilarang beroperasi di atas jam 19.00

"Jadi ada beberapa titik yang kami monitoring. Semua harusnya sudah mendapatkan surat edaran yang kami buat," ujar Airin usai melakukan monitoring tersebut.

Airin menambahkan,   salah satu penyebab faktor terjadinya penyebaran covid-19 secara masif adalah adanya kerumunan yang melibatkan banyak orang. 

Dia juga mengatakan, dengan adanya himbauan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah sedang berupaya menekan jumlah kasus tiap harinya. Kemudian menghentikan faktor penyebab penyebaran kasus ini secara masif.

Karena itu pemkot membuat satgas hingga ke tingkat RT agar hal ini tidak terjadi dan Tangsel bisa terbebas dari zona merah atau Covid-19 sekalipun.(hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel