Pasca Dibubarkan, Kader FPI Dirikan FPI

 

               Munarman mengacungkan tangan

 Cipasera - Meski Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menter tentang Penghentian Kegiatan FPI (Front Pembela Islam), tapi kadernya tak surut. Mereka mendeklarasikan organisasi baru.

Dalam siaran persnya, juru bicara FPI Munarman bersama sejumlah orang, Kamis (30/12/2020) di Jakarta mendeklasikan Front Persatuan Islam (FPI).

Dikatakan Munarman, Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi

Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan.

“Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam (FPI) untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” bebernya.

Deklarator dari Front Persatuan Islam itu adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas,H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, H. Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.(red/to/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel