Kapolda Siap Menindak Mafia Tanah Di Banten


Cipasera - Tanah sudah sejak lama bernilai ekonomi tinggi. Untuk itu banyak pihak ingin mencari keuntungan secara ilegal dalam jual beli tanah.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy mHeriyanto Adi Nugroho  menyatakan siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segan bertindak terhadap mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Banten menyiapkan Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dibawah Ditreskrimum untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak Kantor KemenATR/ BPN Provinsi dan Kabupaten/ Kota

“Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di enam Polres/Polresta, Banten, ” kata  Kapolda Rudy di Serang, Jumat 19/2/2021

Kepada segenap jajaran, Kapolda Banten menginstruksikan seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri.

“Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” ujar Rudy.

Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.

Untuk di ketahui Bahwa Saat ini, Polda Banten dan jajaran tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia tanah di 2021 dan sudah menetapan 2  kasus dengan  4 tersangka.

Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia tanah.

Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan tanah seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian.

Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.

Kapolda Irjen Rudy berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah. (Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel