Kepala Desa Di Tangerang Pesta Sabu, Kini Ditahan Di Polres

                  Para tersangka pesta sabu

Cipasera - Oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (49)  ditangkap polisi di rumahnya saat pesta sabu bersama empat orang rekannya JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42).

Para tersangka usai digrebek  Jumat lalu, memberi keterangan bahwa mendapat  narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.

"Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,  di Aula Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (31/3/2021).

Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

Satu  paket alat hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam 

"Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram," terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Wahyu.

Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba.(rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel