PPKM Skala Mikro Diberlakukan Lagi 9 Maret Di Tangsel

Cipasera -  Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada  9 - 22 Maret 2021.

Menyikapi hal itu, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Senin (8/3) menyampaikan,   Kota Tangsel mendukung kebijakan tersebut.

 “Kami sangat mendukung perpanjangan PPKM skala mikro. Kebijakan ini efektif untuk menangani penyebaran pandemi covid-19. Berdasarkan data, Kota Tangsel saat ini sudah ada di zona kuning dari yang sebelumnya di zona orange, ini terkait erat dengan pemberlakuan PPKM skala mikro. Namun demikian kita tidak boleh lengah. Kita harus terus fokus bekerja dan berusaha untuk mencapai zona hijau dan bahkan membuat Tangsel bebas dari covid-19,” kata Airin.

Airin menambahkan bahwa konsep PPKM mikro yang menitikberatkan pengawasan pada tingkatan Rukun Tetangga (RT), membuat mekanisme penanganan menjadi lebih efisien dan terfokus. Dengan adanya langkah yang lebih terfokus ini, maka kegiatan di bidang lain yang mendukung pergerakan perekonomian.

 “Prinsip kita adalah di satu sisi bagaimana pandemi dapat tertangani dan di sisi lain ekonomi bisa berjalan. PPKM skala mikro ini sangat sesuai dengan konsep ini. Dalam rangka menindaklanjuti langkah pemerintah pusat, Pemkot sudah menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM skala mikro di Tangsel” kata Airin.

Di samping penerapan PPKM mikro, Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan langkah langkah lainnya. Di hulu, kita terus lakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Di hilir kita optimalkan prinsip 3 T atau tracing, testing dan treatment. (Rls).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel