Tangerang Punya Nomor Darurat 112. Silahkan Masyarakat Mengadu

 Bupati Zaki

Cipasera - Nomor panggilan darurat 112 yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang diluncurkan  di gedung Serba Guna Tingaraksa, Senin (12/4/2021).

Bupati Tangerang Ahmad Zaki mengatakan, nomor panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang akan disosialisasikan secara masif sampai ketingkat RT dan RW. Tujuannya untuk menjadi nomor panggilan kegawatdaruratan maupun non darurat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Dengan nomor 112  ini mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, dan berharap kepada seluruh OPD serta iInstansi vertikal seperti Polisi, PDAM, PLN siap siaga dengan nomor 112,”  kata  Bupati.

Menurut Kadiskominfo Tini Wartini mengatakan, Nomor panggilan darurat 112 menjadi pusat pengaduan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Nantinya bukan hanya sebagai penerima pengaduan saja tetapi memberikan solusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

 Tini Wartini  juga mengatakan, hari ini Diskominfo telah meluncurkan nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112. Selaku penanggung jawab nomor 112 bisa melaksanakan kinerja dengan baik akan berkolaborasi dengan OPD dan Instansi terkait terutama penanganan kegawatdaruratan langsung.

Adapun mekanisme pengaduan 112, yaitu  setiap ada pengaduan dari sistem 1 hari langsung dilaksanakan utamanya kegawatdaruratan, sedangkan non kegawatdaruratan bisa dilayani mulai pukul 8 sampai 4 sore sudah direspon( red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel