Daerah Wisata di Zona Kuning Di Serang Boleh Buka. Ini Keterangan ASDA

                     Pantai Anyer

Cipasera - Meskipun ada Keputusan Gubernur Banten tentang perpanjangan tahap kesembilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Prov Banten, ternyata untuk tempat  pariwisata masih dibolehkan dibuka,  tapi untuk wilayah  di  zona kuning dengan  syaratnya   menerapkan protokol kesehatan  Covid-19.

Hal itu dikatakan  Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.

“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka,” kata Nanang dalam keterangan  tertulisnya, Jum’at, 21 Mei 2021.

Nanang selanjutnya mengatakan,  untuk menjaga aturan tersebut,  Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang sudah berjaga di lokasi tempat-tempat wisata pantai baik di Kecamatan Anyar dan Cinangka. Atas penjagaan itu,  pihaknya pun sudah melaporkan ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

“Anggota Sapol PP sudah ditugaskan ditiap-tiap tempat wisata, untuk menjaga dan memantau kunjungan wisata. Kalau sudah melebihi 50 persen (jumlah pengunjung) maka ditutup dan diarahkan ke tempat wisata yang lain,”terang Nanang.

Selain itu, dengan adanya regulasi tersebut Pemkab Serang pun memfasilitasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  dan pengelola pantai di kawasan wisata Pantai Anyar dan Cinangka  menyampaikan surat permohonan revisi surat tentang penutupan sementara,  tempat wisata. Upaya ini dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan namun tetap mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Hal itu untuk merespon,  adanya Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yang telah dikeluarkannya sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel