Kapolda Banten Minta, Pemudik Yang Balik Dari Kampung Dikarantina

            Salah satu Pos Penyekatan di Banten

Cipasera  -Tahun 2021 pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Untuk polisi   melakukan penyekatan arus mudik dan arus balik  hingga 17 Mei 2021

"Sampai tanggal 17 Mei kita masih tetap Penyekatan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang yang kembali setelah mudik ," kata Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, di Serang, Jumat (14/5/2021).

Lebih lanjut Rudy Heriyanto menyampaikan bagi masyarakat yang  kembali dari kampung halaman akan dilakukan pemeriksaan secara ketat, ada posko untuk pemeriksaan tes swab antigen.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tes swab antigen kami beri himbauan dan meminta untuk melakukan karantina minimal selama 5x24 jam, sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi PPKM Mikro di desa atau kelurahan," kata Rudy Heriyanto. 

Rudy Heriyanto menghimbau untuk PPKM Mikro di desa dan kelurahan  mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil. 

"Dari Luar Kota, jangan langsung pulang ke rumah.  Wajib swab antigen dulu di PPKM Mikro, pastikan kita tidak terpapar covid-19,"tutup Rudy Heriyanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan,  untuk jumlah Posko masih sama,  tersebar di 24 titik pos penyekatan.

Adapun 9 Pos Sekat yang berada di Pintu Gerbang Tol Mulai dari Cikupa, Kedaton, Balaraja timur, Balaraja barat, Cikande, Ciujung, Serang timur, Serang barat dan Merak. Maupun 15 Pos Sekat Jalur arteri wilayah Hukum Polda Banten (red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel