Prov Banten Perpanjang PSBB Ke Sembilan



Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  PSBB tersebut tertuang dalam  Surat Keputusan  Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.

Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang

Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang

Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada

Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang

Penetapan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional.(Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel