Seorang Perempuan Ditangkap Saat Jual Gadis Kepada Pria

                 Terduga AT diamankan Polsek

Cipasera - AT alias Mami Sherly kini diamankan Kepolisian Cilegon, Banten. AT diduga melakukan bisnis online  menjual gadis remaja. Pelaku diamankan oleh polisi dari Polsek Pulo Merak saat bertransaksi esek-esek kepada seorang lelaki di sebuah hotel kawasan Merak.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan AT   berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK).

"Setelah penangkapan kedua remaja tersebut yang sudah dibooking, petugas langsung mengamankan muncikarinya di kontrakannya di salah satu Kecamatan Grogol Kita Cilegon," kata Sigit.

Sigit Haryono juga  mengungkapkan, AT menjual gadis remaja tersebut dengan harga satu juta kepada lelaki hidung belang.

"Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan muncikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas," katanya.

Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

"Pelaku bisa dipidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Atau idana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," kata Kapolres.

AT sendiri menyatakan, dirinya  menyesali perbuatannya. Dia melakuka pekerjaan seperti itu sudah  dutahun tersebut.

"Saya menyesal pak. Saya gini sudah dua tahun pak," kata singkat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel