Kapolres Ungkap, ND Memiliki Sabu Saat Ditangkap. Terancam Hukuman 20 Tahun

                   Barang bukti yang disita dari ND

Cipasera - ND, 42, warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini berurusan dengan polisi. ND diringkus karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kampung Gembor RT 01 RW 05, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. 

Menurut Kapolres Tangerang,   pada Minggu, 23 Mei 2021 sekira jam 23.0 0 anak buahnya  telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan.

Kapolresta selanjutnya mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, anggotanya  mengamankan tersangka ND dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok. Berat bruto 0,35 gram, berikut 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 gram. 

Ikut pula disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang berwarna orange, 1 buah handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.

Wahyu menambahkan, saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu.

"Pada saat itu, ND alias Batak kedapatan memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta, Rabu 26/5/2021.

Tak hanya itu, kata Wahyu,  saat dilakukan penggeledahan kembali, anggota kembali menemukan 1 buah kotak kecil berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan. Ada pula timbangan elektrik serta sebuah handphone merk Nokia berwarna hitam di dalam tas pinggang berwarna Orange. Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ND berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan atas perbuatannya,  ND  akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel