Tiga Pengadu Ke Mahkamah Dewan Berkasnya Lengkap. Aziz Samsudin Belum Dipanggil

                   Ketua MKD Aboe Bakar

Cipasera - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selesai menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsy usai rapat  mengatakan pada wartawan,   pihaknya telah memverifikasi laporan aduan yang diterima pihaknya.

“Ada beberapa hal masukan yang paling hot di publik menyangkut saudara kita, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,” kata politisi yang akrab disapa Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/5/2021).

Terkait aduan terhadap Azis Syamsuddin, Sekjen DPP PKS itu menyebut tiga dari lima pihak yang mengadu telah memenuhi berkas persyaratan, sementara dua sisanya belum melengkapi berkas persyaratan aduan.

“Dan alhamdulillah sudah masuk banyak ajuan, laporan dari beberapa lembaga. Ada lima, dari lima itu tiga yang sudah lengkap, dua masih perlu dilengkapi,” ujar Habib Aboe.

Dalam rapat pleno itu, ungkap Habib Aboe, MKD juga membahas rencana kerja dan laporan aduan terhadap anggota DPR RI lainnya.

“Kami juga membahas rencana kerja dan laporan aduan terhadap anggota DPR lainnya,” jelas Habib Aboe

Panggil Pihak Pelapor

Habib Aboe juga menyatakan, pihaknya bakal memanggil pihak pelapor terkait laporan aduan yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Habib Aboe menyebut, dari lima pelapor baru tiga yang melengkapi berkas persyaratan pelaporan aduan.

“Kita sudah sepakat, kita akan memanggil semua pelapor, kita akan melakukan penyilidikan dengan waktu yang kita rencanakan,” ujar Habib Aboe.

Namun, Habib Aboe belum bisa memastikan kapan akan memanggil pihak pelapor.

Yang pasti, tegas Habib Aboe pemanggilan para pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Demikian juga terkait substansi dari pemanggilan tersebut. Nanti ikuti saja,” imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Kalsel 1 ini juga memastikan MKD tidak akan memanggil pihak terlapor Azis Syamsuddin, sebelum menyelesaikan proses klarifikasi dari pihak pelapor.

“Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor,” pungkas Habib Aboe.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021). (Source: Jakarta News)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel