22 Pejabat Dinkes Banten Dilantik Gubernur, Setelah 22 Pejabat Sebelumnya Undur Diri

                Pejabat baru dilantik Gubernur

Cipasera -   Dihadiri  Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Al Muktabar, serta Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti,  Gubernur Banten lantik 22 pejabat Dinkes di KP3B Curug Kota Serang Senin (14/06/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Wahidin Halim mengatakan,  PNS tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja.  Ada etika, norma, hukum, serta prosedur yang harus ditaati.

“Mari bersama saya dan Pak Andika, kita bangun Banten,” kata  Wahidin Halim (WH) dihadapan  22 Pejabat yang dilantik, Senin, 14/6/2021.

Menurut Gubernur, dirinya bersama Wakil Gubernur berusaha melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten. Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai.

“Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” tegasnya.

Dikatakan pula oleh Gubernur,  pelantikan ini merupakan rahmat Allah SWT. Karena pangkat dan kedudukan adalah amanah. Oleh karena itu mari bersyukur kepada Allah SWT bahwa kita diberikan kesempatan amanah dan meningkatkan amal ibadah kita.

“Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan. Kita wajib bersyukur atas rahmat Allah SWT,” tururnya.

“Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” tegas Gubernur.

Dijelaskan, sebagai PNS tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.

“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun,” ungkap Gubernur. “Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.

22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi.(red/ln)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel