Kajati Banten Setuju Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar PPKM

                            Kajati Banten

Cipasera - Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana  mendukung sanksi  tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat yang berada di wilayah Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana usai melakukan patroli PPKM Darurat bersama  Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Heryanto,  Senin, (05/07/2021).

"Hari ini kami baru saja melakukan patroli bersama dengan Bapak Gubernur Banten dan Bapak Kapolda?  Dimana tujuannya untuk memantau secara langsung kondisi di lapangan serta juga untuk mensosialisasikan secara humanis tentang penerapan PPKM Darurat ini," kata Asep.

Penerapan PPKM Darurat ini,  kata Asep,   masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat tersebut bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

"Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten akan merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar," katanya.

Lebih lanjut Asep mengemukakan beberapa pasal yang dapat menjerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun. 

"Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM," ujarnya.

Menyinggung soal langkanya oksigen, Asep mengatakan pihaknya   bersama Polda Banten telah menurunkan tim ke wilayah-wilayah untuk mengecek secara langsung, mengingat saat ini obat-obat yang berkaitan dengan covid mengalami kelangkaan, termasuk dengan ketersediaan oksigen. Untuk itu Kejati Banten dan Polda Banten siap bersinergi dalam melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut. (Red/bhms)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel