Polisi Ringkus Dua Pembawa Obat Daftar G. Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer.

                   salah satu barang bukti

Cipasera -  Polisi berhasil meringkus tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

"Ketiga tersangka tersebut ditangkap 19 Juli lalu, yakni S R dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang, "kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny kepada  pers, Jumat (23/7/2021).

Ktonologinya,  berawal saat kegiatan PPKM Darurat,  Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api Rangkasbitung-Lebak

"Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal  melihat dua orang  mencurigakan  menggendong tas besad di depan stasiun kereta api Rangkasbitung. Saat diperiksa, di dalam tas ransel tersebut ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer dalam jumlah yang sangat banyak,"ujar Martri Sonny

Setelah ditangkap, Martri Sonny menyampaikan,  diamankan barang bukti puluhan ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir tramadol, 10.000 butir hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu. 

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Tim melakukan penyelidikan dan M pemilik toko obat tersebut duamanjan, " ujar  Martri Sonny

Ditambahkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi,  bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada di daerah Rangkasbitung

"Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,"ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi  menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana

"Para pelaku dipidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda sedikitnya Rp 100 Juta dan paling banyak 1,5 Milyar,"ujar Edy Sumardi (rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel