Gadis Cantik Berusia 20 Diperkosa Di Ruko Serang

 

Cipasera - Polisi  menangkap  W dan M yang diduga melakukan tindak perkosaan  pada Sabtu (7/8/2021) sekira pukul  01.30 WIB. Ke duanya ditangkap di sebuah ruko tempat kerja mereka  di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan, Serang, Banten.

Menurut Kapores Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kedua pelaku  diduga  telah melakukan pemerkosaan terhadap  gadis berinisial P (20) yang merupakan teman   lama 1W.

Pemerkosaan dimulai  saat W mengajak P untuk bertemu dan P mengiakan lalu ia  di jemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka.

“Korban mengiakan ajakan pelaku, kemudian dia  dibawa ke ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).

Maruli menambahkan,  saat P dibawa,  di tempat kejadian ternyata sudah ada empat  orang 

yang tidak dikenali oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras. Setelah korban mabuk berat, ia kemudian dibawa oleh W ke dalam sebuah kamar.

“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.

Setelah itu, masih kata Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan.

 “Korban  lari dan meminta pertolongan pada security. Korban lalu kembali  mendatangi tempat itu bersama security.  Namun sampai disana sudah kosong. P lalu diminta untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

Setelah menerima laporan itu, polisi  mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka.

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WatsApp,” ungkap Maruli.

Akibat perbuatannya pelaku pun diancam dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Bhms/red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel