Janda Bohay Jual Shabu Biar Dapat Gratisan

 Cipasera -  Polres Lebak Polda Banten  mengungkap kasus  peredaran Narkotika jenis shabu di  Kabupaten Lebak, Senin 16/08/2021.

Kasat Resnarkoba AKP Lebak Ilman Robiana mengatakan,  pelaku Sdri DW,  janda  satu  anak, Warga Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak diamankan polisi saat mengedarkan Narkotika jenis Shabu.

Ilman membenarkan kejadian tersebut. ”Ya benar pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar jam 01.00 Wib, kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DW berikut barang buktinya di rumahnya Kampung Wanasari, Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak,” ujar Ilman .

Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 26 ( dua puluh enam) bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 ( satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit hp android merk OPPO type A52 warna hitam.

“Berdasarkan hasil penyidikan pelaku sudah mengedarkan narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.

“Motif Pelaku  yaitu bisa memakai shabu gratis, karena pelaku seorang pemakai. selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya” jelas ilman.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan

Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”tegas Ilman

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi Narkoba.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya kaum muda agar menjauhi Narkotika dan obat-obat terlarang, jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” jelasnya(red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel