Juliari Mantan Mensos 12 Tahun Penjara. ICW: Harusnya Seumur Hidup

 Cipasera -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara  oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat,  terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Danis saat membacakan putusan, Senin (23/8).

Majelis Hakim menambahkan, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (Rp 14,59 miliar). Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas.

Keputusan hakim tersebut memunculkan banyak  pendapat. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial itu benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos.

“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” ujar Kurnia saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

Bagi ICW, ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos,” ujar Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan. alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ngada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.

“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19,” jelas Kurnia.

ICW menyebut, cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan mensos dan kroni-kroninya.

“Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan,” pungkas Kurnia.(red/ktn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel