KUA dan PPAS APBD Tangsel Rp 2,9 Triliun Ditandatangani

Cipasera–  Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS, APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2022 mendatang di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (5/8)

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan,  penetapan anggaran ini antara lain untuk membiayai bidang pelayanan kesehatan sampai dengan infrastruktur Kota Tangerang Selatan, dengan total anggaran   sebesar Rp 2,9 Triliun.

Menurut Benyamin, untuk sisi pendapatan, anggaran dibagi menjadi tiga struktur yaitu, pertama, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.627.042.998,00. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp1.193.366.499.437, dan lain - lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 0.

”Kemudian struktur belanja juga terdiri dari tiga bagian: Belanja Operasi sebesar Rp2.378.854.253.285,00, lalu Belanja Modal Rp579.779.173.263,00, dan Belanja Tidak Terduga (BTT)  Rp22.832.651.193,00,” ungkapnya.

Sementara struktur pembiayaan,   jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp161.278.210.254, dan Pembiayaan (netto) sebesar Rp161.278.210.254.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu menerangkan, dalam penyusunan rancangan KUA Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022 mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada awal semester  Tahun 2020.

Menurutnya, pandemi ini tidak hanya membawa dampak pada bidang kesehatan namun pada sektor perekonomian dan pembangunan yang diperkirakan berdampak tidak hanya pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut pada tahun depan. 

"Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah," ujarnya.

Rapat Badan Anggaran dengan TAPD, lanjut Iwan, membahas finalisasi rancangan KUA / PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, telah menghasilkan politik anggaran yang cukup dinamis dan ini perlu diapresiasi sebagai sebuah proses yang berorientasi hasil.  

Hal tersebut, tambah Iwan, dapat dilihat dari penyesuaian kebutuhan belanja OPD pada rapat mitra komisi dengan kemampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam Dokumen PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.(rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel