Lurah Paninggilan Utara Diperiksa BKPSDM Dua Jam Gegara Pungli

           Suasana di BKPSDM . (Ilustrasi)

Cipasera - BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat langsung menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan   melakukan  pemeriksaan gabungan terhadap pelaku, Jumat (6/8/21).

Diketahui, sebelumnya telah viral sebuah postingan di sosial media, terkait pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu.

“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat. Kamis kita surati  yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, di City Galery Pemkot Tangerang.

Ia juga menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

“Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM diserahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan,  tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah NonJob,” papar Dadi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi,  Walikota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.

“Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada,” tegas Dadi.

Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. “Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang,” katanya.(kmf/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel