60 Desa Adat Banten Akan Dilindungi Perda

                     Desa Adat Banten 

Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, ada sekira 60 masyarakat adat atau masyarakat kaolotan bermukim di Provinsi Banten. Untuk itu perlu usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat di Provinsi Banten.

“Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka harus dilindungi dan  dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata  Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 2/9/2021).

Masih menurut WH,  masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.

“Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ujar mantan Walkot Tangerang ini. 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat usulan Pemprov Banten untuk dibahas lebih lanjut. Dalam rapat paripurna itu pula, DPRD Provinsi Banten menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Atas dukungan itu, Gubernur WH mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terbangun selama ini antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten. (Red/SO)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel