5 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu di Pandeglang

Cipasera - Polisi dari Satuan  Satnarkoba menangkap 5 orang yang  diduga pengguna narkotika jenis sabu di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang

Kelima orang yang diamankan, yaitu Jaenul Rosada (23) alias Jay bin Komar warga Kp Pasir Huni, Ds. Sukamanah, Kab. Pandeglang. Nadia Oktavia Nurma (27) alias Okay binti Supratman,  Rt.06/11 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang Banten, Siti Ulfatn Hasanah (23) alias Ulfah binti H. Cecep Bustomi warga Kp Kebon Baru, Rt. 01/01 Ds. Sawahluhur Kec. Kasemen Kota Serang Banten.

Aji Sutiaji (27) alias Kujil bin Cecep Supardi warga Kp. Balapunah Rt. 03/01, Ds. Ciputri Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang Banten, dan Rizki Hariri (28) alias Iki bin Mukri Hariri warga Kp. Pabuaran Rt. 01/02, Ds. Palurahan Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang Banten.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah kepada media membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (11/09/21).

“Iyah benar kita telah mengamankan 5 tersangka pengguna Narkotika jenis shabu berikut barang bukti 2 bungkus plastik klip bening berisi 14 butir Narkotika jenis EXTASY dan 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 Gram,” kata AKBP Belny Warlansyah kepada media, Sabtu (11/09/21).

Masih nenurut Kapolres Belny, penangkapan para terduga pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

”Untuk proses lebih lanjut tersangka kita amankan. Para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” kata Belny singkat.(red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel