Ganjil Genap Ditambah. Ini Dia Lokasinya

Cipasera - Polda Metro Jaya memperluas wilayah penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor, ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai Senin, 25 Oktober 2021

Perluasan itu meliputi 10 ruas jalan baru yang akan melengkapi 3 ruas jalan ganjil genap sebelumnya. Artinya, kini ada 13 ruas jalan yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap. Berikut lengkapnya.

1.Jalan Sudirman

2.Jalan MH. Thamrin

3.Jalan HR. Rasuna Said

4.Jalan Fatmawati

5.Jalan Panglima Polim

6.Jalan Sisingamangaraja

7.Jalan MT. Haryono

8.Jalan Gatot Soebroto

9.Jalan S. Parman

10.Jalan Tomang Raya

11.Jalan Gunung Sahari

12.Jalan DI. Panjaitan

13.Jalan Ahmad Yani.

Jadwal penerapan ganjil genap

Selain melakukan penambahan ruas jalan, Polda Metro Jaya juga menginformasikan adanya perubahan jam pemberlakuan ganjil genap.

“Waktu pemberlakuan pagi dari jam 6 sampai jam 10, kemudian malam atau sore dari jam 4 sore sampai jam 9 malam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021

Sambodo melanjutkan, penerapan ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin sampai Jumat. “Kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur, ganjil genap tidak berlaku,” sambung Sambodo.

Jenis kendaraan yang kebal ganjil genap

Sebagai informasi, seluruh aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih. Jadi, seluruh pengendara roda dua tak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.

Kemudian, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dan boleh melintas di 13 ruas jalan yang termasuk ke dalam kawasan ganjil genap.

Kendaraan yang bersifat kedaruratan dan transportasi umum akan dipersilakan lewat seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, hingga angkutan umum berpelat kuning. Selain itu, kendaraan yang memiliki tanda khusus membawa masyarakat disabilitas juga dibebaskan

Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas dari ganjil genap.

A.Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

B.Kendaraan Ambulans

C.Kendaraan Pemadam Kebakaran

D.Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

F. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

G.Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG

H.Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

1.Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI, dan POLRI

J.Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang jadi tamu negara

K.Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas

L.Kendaraan pengangkut uang

M. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19

O.Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

PKendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

Q. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.(red/kpn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel