Pemeriksaan Brigadir NP Diambil Polda Banten. Korbannya Akan Dicek Ulang Kesehatannya

                     Demo Mahasiswa (Ilustrasi)

Cipasera  - Terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polisi  Tangerang saat penanganan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang,  Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengatakan,  penanganan Brigadir NP akan ditangani oleh Bidpropam Polda Banten 

"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rudy Heriyanto, Kamis (14/10).

Kapolda Banten menjelaskan, hal itu merupakan bentuk ketegasan Polda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri.

"Hari ini saksi korban dari mahasiswa, Sdr MFA (21), akan  dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Jika sudah dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten,"ujar Rudy Heriyanto.

Ia juga mengatakan,  apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut

"Untuk oknum Brigadir NP mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,"jelas Kapolda Banten.

Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang dapat memperkeruh suasana, apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini. 

"Kami harap kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.  Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"Tutup Rudy Heriyanto. (ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel