Mau Berkunjung Ke Bali Naik Mobil? Ini Dia Aturan Inmendagri

Cipasera -  Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang lagi mulai 19 Oktober sampai 1 November 202. 

Perpanjangan ini PPKM ini membawa dampak adanya  aturan mengenai perjalanan domestik.

Baik untuk mobil atau motor pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan juga kereta.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri.

Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Selain itu, terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.


"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.


Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:

Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang

3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan

Level 2

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota          Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.

5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (mma)


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel