34 STNK Disita Saat Razia zknalpot "Brong"

Cipasera  – Polisi lakukan razia knalpot brong kendaraan roda dua dan mobil di seputar Kota Serang,  Jumat, 13/11/2021

Kanit Regident Lantas Polres Serang Kota Iptu Jimmi Farid M mengatakan,  pihaknya  tidak akan segan-segan menilang dan menahan STNK atau SIM serta menahan kendaraan yang menggunakan  knalpot Brong. Sebab itu mengganggu ketenangan warga

Adapun tujuannya agar situasi kamseltibcarlantas  tertib, aman dan lancar serta membantu ketenangan masyarakat.

Dalam razia  di depan Mapolres Serang Kota pada Jumat malam petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, motor 2 unit, STNK  34, mobil dan SIM 2

"Razia  ini berjalan lancar serta dan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker," kata Jimmi.).(red/rl)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel