Majelis Hakim Tangerang Menolak Gugatan Maryam Latif

 


Cipasera - Majelis hakim yang diketuai oleh Arie Satio Rantjoko, SH MH menolak  gugatan perdata  Maryam Latif sebesar Rp 30 miliar  terhadap Tjoeng Pet Kiong Alias A hiung dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Benar, gugatan Maryam Latif kepada klient kami ditolak majelis hakim. Hal itu karena eksepsi yang kami ajukan diterima oleh majelis hakim,” ujar Surya Bagya, SH MH kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (15/11/2021).

Surya Bagya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum kedua tergugat dengan anggota Syafril Elain, SH dan  Achmad Churdlori, SH MH, menyebutkan eksepsi yang diajukan terggugat dapat diterima majelis hakim, karena ada suatu perjanjian kerjasama usaha antara tergugat dengan suami (almarhum) penggugat Jaya Iskandar, bersepakat bila terjadi perselisihan diselesaikan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Penggugat (Maryam Latif) tidak tau bahwa ada perjajian dalam kerjasa usaha dengan almarhum suami dibuat dengan para tergugat. Majelis hakim setelah mempelajari eksepsi dan menyatakan benar perjanjian kerjasama usaha itu karena dibuat di hadapan notaris,” tutur Surya Bagya seraya menambahkan sidang pembacaan Putusan Sela dilaksanakan pada Kamis (11/11/2021).

Namun eksepsi yang diterima oleh majelis hakim, kata Surya, pada bagian dua yang menyangkut domisili tergugat di Kaveling Polri, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hal ini adalah di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan bukan wilayah PN Tangerang.

Surya Bagya mengatakan,  hubungan antara penggugat Maryam Latif dengan tergugat 1 Tjoeng Pet Kiong alias A  Hiung dan Tjoeng Lie Jun, sebenarnya tidak ada. Yang  ada adalah kerja sama usaha Tergugat 1 dan 2 dengan Jaya Iskandar (almarhum), suami penggugat Maryam Latif. Kerja sama usaha tersebut diwujudkan dalam persekutuan Cipta Karya Mandiri (CKM) yang bergerak dalam bidang asesoris mobil dengan pabrik di Jalan Arya Kemuning No. 18, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Usaha dibangun pada 18 Juni 1999 tersebut kembang pesat, kata Surya, ternyata Jaya Iskandar pada 6 November 2014 meninggal dunia. Setelah Jaya Iskandar meninggal dunia, tiba-tiba Maryam Latif beserta anaknya mengambil alih secara paksa pabrik di Jalan Arya Kemuning No. 18, Kelurahan Priuk Jaya, dan mengusir semua orang ada di dalam pabrik yang sedang bekerja.

Akibat perbuatan Maryam Latif beserta anaknya tersebut, oleh Tergugat Tjoeng Pet Kiong dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Akhirnya, Maryam Latif dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, selama 12 bulan penjara. Maryam lalu banding dan tetap dihukum oleh Pengadilan Tinggi Banten. Lantas Mayam kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bebas.

“Putusan sela ini belum menyangkut pokok perkara. Sebab, pokok perkara yang diajukan Maryam Latif pun aneh. Minta ganti rugi akibat divonsi 12 bulan penjara,” ucap Surya Bagya sembari tersenyum.

Atas putusan sela tersebut, Maryam Latif lewat pengacaranya DR Eko Supriadi, SH MH menyatakan banding. (TN/nto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel