Korupsi Bantuan Tunai, Mantan Kades Pasidangan Ditangkap Polisi.

                   AU diamankan polisi

Cipasera - Polisi  menangkap mantan kepala desa (Kades) Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak karena diduga menyelewengkan   bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan  2021.

Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra memaparkan  mantan Kades AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp.90 juta. Tapi setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor,   kerugian negara mencapai Rp.92.100.000. 

"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49). Penyaluran dana BLT  sebesar Rp.90 juta harusnya dibagikan tiga tahap pencairan. Pencairan pertama Rp30 juta untuk 100 kepala keluargaRp. 300.000 per KK. Namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000," kata Teddy Rayendra, Senin (29/11).

Teddy Rayendra mengatakan,  pendistribusian kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berjumlah 100 KK sampai dengan saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 11 (sebelas).

"Dari hasil penyidikan  faktanya,  setelah pencairan uang  oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung,  namun Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades. 

"Terungkap, tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM," ujar Kapolres Lebak.

Selanjutnya Kapolres Lebak menjelaskan, uang yang tidak dibagikan digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 - 2027.

Teddy menegaskan, anak bushnya  telah mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM.

"Kami juga  melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Seketeris Desa, dan Kaur Keuangan,"jelas Kapolres Lebak.

Kapolres Lebak menyampaikan,  atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (Red/hms) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel