Miliki Sabu, AM Dicokok Polisi Serang

Cipasera - AM, memiliki sabu 0,36 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota. Dia  diamankan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

AM sendiri wargs Pemilik warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

"Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap  penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (09/11/2021).

Sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, untuk mengelabui polisi.

Pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke laboratorium, untuk diperiksa.

"Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (09/11/2021). (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel