Pemilik Narkoba Sabu Dicokok Polisi
Cipasera - Pemilik sabu 0,36 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 08 November 2021, pukul 01.30 wib di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Pemilik sabu berinisial AM (35), warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
"Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tersangka AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (09/11/2021).
Sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, untuk mengelabui polisi.
Pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke laboratorium, untuk diperiksa.
"Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (09/11/2021).(red/hm)